JAKARTA (Kastanews.com)- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen keberatan tas dan handphone atau telepon seluler (ponsel) genggam milik kliennya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Hasto masih berkapasitas sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.
Patra mempertanyakan mengapa penyidik KPK tak meminta langsung tas dan ponsel Hasto. Tas dan ponsel genggam Hasto disita penyidik melalui ajudan pribadinya.
“Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness,” kata Patra kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
“Nah oleh karena itu tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan, apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu,” sambung dia.
Lebih jauh, ia menegaskan keberatan karena kliennya harus mendapatkan sikap yang tidak diduganya. Ia menilai, hal itu bisa terjadi kepada seorang sekjen partai politik. Lantas bagaimana dengan orang yang tidak memiliki jabatan.
“Masa yang punya HP A enggak diminta dari yang langsung. Padahal sekarang ini Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” jelas dia.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto rampung diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Ia mengaku handphone miliknya disita KPK.
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan di akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia mengaku, pihaknya sempat berdebat terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. “Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” ujar dia.
“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu.
Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.(rah)