Bawaslu Kesulitan Tindak Larangan Kampanye

Bawaslu Kesulitan Tindak Larangan Kampanye

JAKARTA (Kastanews.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sulit untuk menindak terkait larangan berkampanye, termasuk dalam media sosial (medsos). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Pandangan ini disampaikan Bagja saat audiensi Bawaslu dengan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023. Kata dia, hal ini dikarenakan belum memasuki masa kampanye. Pemilu Serentak 2024 baru memasuki tahapan sosialisasi partai peserta Pemilu dan bakal calon anggota DPD RI. Sedangkan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Kalau sudah masuk tahapan kampanye, maka penanganan pelanggaran bisa dilakukan seperti juga di media sosial,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, pada tahap sosialisasi ini belum ada capres, cawapres, calon DPR dan DPRD, sehingga sulit melakukan penindakan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah.

“Ini yang tak diketahui masyarakat luas, karena belum memasuki tahapan kampanye. Dalam sosialisasi ini, Bawaslu pada daerah ‘abu-abu’ yang hanya bisa melakukan melakukan pelanggaran administrasi. Berbeda apabila memasuki tahapan kampanye, maka bisa juga dilakukan penindakan pidana,” jelas dia.

Untuk itu, dirinya meminta organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah mau bekerja sama untuk memberi peringatan agar tak melakukan kegiatan politik praktis dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. “Karena itu, kami baru bisa mengeluarkan imbauan-imbauan,” tutur dia.

Bagja pun berharap, kader-kader Muhammadiyah mau melakukan pengawasan partisipatif Pemilu sekaligus memberikan pendidikan politik. Menurutnya, perlu bersama-sama menjaga kualitas demokrasi dengan ikut memperingatkan pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas pemerintah, keagamaan, dan sekolah tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap, adanya stigma larangan berpolitik praktis di tempat ibadah jangan sampai menjadi stigma hanya larangan di masjid saja. “Jangan akhirnya sampai stigma teroris itu dekat dengan Islam dan tempat ibadah distigmakan dengan masjid saja. Larangan tempat ibadah ini dibuat umum, untuk semua tempat ibadah,” akunya.

Dia pun menyambut baik ajakan kerja sama dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan Pemilu. “Kita memang perlu bersama-sama bersinergi menjaga kualitas demokrasi,” pungkasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *