Bantu Yatim Piatu, Kemensos Usulkan Anggaran Rp 11 Triliun

Bantu Yatim Piatu, Kemensos Usulkan Anggaran Rp 11 Triliun

JAKARTA, 27 Agustus 2021 : Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan pagu anggaran tambahan Rp11 triliun lebih pada 2022. Tambahan anggaran ini untuk penanganan anak yatim, piatu, dan yatim piatu, termasuk anak yang yang kehilangan orang tua akibat pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikan Mensos Risma melalui keterangan tertulis pada rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Agenda Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2022  di Jakarta, Kamis (26/8/2021).


“Alhamdulillah kami bisa didukung terutama yang untuk anak yatim. Awalnya dulu saya berpikir bukan untuk yang terdampak COVID-19 saja,” kata Mantan Walikota Surabaya itu.


Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto itu, para anggota dewan memahami pengajuan usul pagu anggaran tambahan Rp11.124.227.112.000 untuk penanganan anak yatim piatu melalui Program ATENSI Anak.

Program ATENSI Anak meliputi layanan pemenuhan hak hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan bagi keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas.

Kemensos berencana memberikan bantuan selama 12 bulan kepada empat juta anak yatim, piatu, dan yatim piatu pada 2022.

Sebelumnya, Kemensos mengusulkan anggaran sejumlah Rp3,2 triliun untuk memberikan bantuan kepada anak yatim, piatu, dan yatim piatu selama empat bulan pada 2021.

Nilai bantuan yang akan diberikan kepada setiap anak yatim, piatu, dan yatim piatu sebanyak Rp300 ribu per bulan bagi yang belum sekolah dan Rp200 ribu per bulan bagi yang sudah sekolah.

Pelaksanaan program bantuan akan didahului dengan pendataan tempat tinggal anak yatim, piatu, dan yatim piatu serta pemberian kartu untuk mengakses bantuan. (Yudistira Ari NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *