KASTANEWS.ID, JAKARTA: Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS.
Willy yang juga Wakil Ketua Baleg ini menjelaskan, pada 24 Maret mendatang DPR akan menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Ham selaku gugus tugas RUU TPKS.
“Rapat Bamus sudah putuskan untuk kelanjutan pembahasan RUU TPKS dilakukan Baleg. Kita sudah komunikasi dengan pemerintah untuk mengadakan rapat kerja tanggal 24 Maret ini. Itu agenda terdekat pembahasan RUU TPKS,” ujar Willy, Kamis (17/3).
Setelah menggelar rapat kerja, jelas Willy, pada 28 Maret secara intensif Panja RUU TPKS akan mulai melaksankan rapat pendalaman materi yang ada dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang sudah disampaikan pemerintah.
“Panja akan menyisir poin-poin krusial dalam beleid naskah RUU TPKS berdasarkan DIM dari pemerintah. Melihat mana-mana saja poin krusial yang diusulkan atau ditolak pemerintah,” ungkap Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR itu.
Selanjutnya, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Selain Kementerian PPPA dan Kemenkumham, pembahasan juga akan melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Cuma yang paling penting bagaimana agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan itu memiliki perspektif hak asasi manusia dan persepektif kekerasan seksual,” tukas Legislator dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) tersebut. (fnd/*)