KASTANEWS.ID, JAKARTA: Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR mendukung putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang memvonis mati tiga eks anggota Polres Tanjung Balai. Ketiganya terbukti menjual narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram.
“Saya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabene adalah personel Polri,” kata Sahroni, Jumat (11/2).
Ia menilai putusan majelis hakim sudah tepat, apalagi ketiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
“Narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa toleransi penyebarannya. Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat. Apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum,” tandasnya.
Sahroni mengaku heran dengan ulah ketiga terdakwa tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya tidak terlibat dalam pelanggaran hukum, terutama narkoba yang masuk kejahatan luar biasa.
Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu berharap hukuman mati bagi tiga eks anggota Polres Tanjung Balai itu menjadi pembelajaran. Sehingga tidak ada lagi aparat yang bermain-main dengan bisnis barang haram tersebut.
“Saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga mantan anggota Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto. Mereka karena terbukti menjual narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram. Vonis yang sama juga ditetapkan kepada dua orang warga sipil lainnya. (rls/red)