JAKARTA (Kastanews.com)- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan ada upaya yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kepengurusan DPP Partai Demokrat.
“Sebulan lalu pada 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Jhonny Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY mengungkapkan upaya tersebut dilakukan pasca KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara yang merupakan abal-abal dan ilegal serta gagal total pada tahun 2021 lalu. “Kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487/K-PUN 2022 yang telah diputus pada 29 September 2022,” jelas AHY.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK dikatakan AHY adalah karena ia mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY melihat kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukan bukti baru. “Keempat novum itu sudah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara Nomor 150G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021,” papar AHY.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan secara resmi tim hukum DPP Partai Demokrat akan melakukan kontra memori atau jawaban atas PK tersebut. “Kita yakin Partai Demokrat berada di posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjuk sudah 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dkk,” tegas AHY.
Meskipun sebenarnya tidak ada kesempatan bagi Moeldoko untuk memenangkan sengketa kepengurusan Partai Demokrat, AHY melihat ada upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan ketidakpastian hukum yang tengah terjadi. “Artinya skornya 16-0, sehingga dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” tandas AHY.
“Namun situasi hukum di negeri ini sedang mengalami pancaroba, tidak menentu, ada ketidakpastian hukum. Baru-baru ini contoh PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa Pemilihan Umum 2024 ditunda,” sambung AHY.
AHY menduga upaya-upaya tersebut merupakan sebuah skenario yang berkaitan dengan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. “Situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan adanya tekanan atau kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elite penguasa di negeri ini. Apalagi kini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024,” pungkas AHY.(rah)