JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan kekerasan seksual memang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Namun, hadirnya UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi kemenangan publik secara bersama, baik dari sisi politik ataupun sosial.
Willy menegaskan, UU TPKS merupakan suatu komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.
“Melalui UU itu kita bicara soal standpoint, sikap, bagaimana berlaku tidak diskriminatif, dan bagaimana berlaku memiliki perspektif equality gender. Kebebasan tidak mengenal jenis kelamin,” ujar mantan Ketua Panja RUU TPKS itu dalam Diskusi Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) bertajuk ‘Dialog dan Kampanye Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Politik’ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Selain UU TPKS yang sudah disahkan, Willy mengatakan saat ini DPR tengah membahas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Pembahasan RUU itu adalah perjuangan negara secara terus menerus dalam mengangkat harkat dan martabat perempuan.
“Untuk itu, tugas kita bersama antara political society dan civil society adalah membangun narasi yang benar-benar mengatakan bahwa Indonesia punya banyak perempuan hebat, Indonesia memiliki undang-undang yang hebat dan Indonesia bisa menjadi benchmarking dan best practice,” tandasnya.
Tidak berhenti mengundangkan aturan mengenai perlindungan, menurut Willy, negara juga perlu menjaga komitmen dengan membangun simulasi tentang kekerasan seksual dan gender equality di semua sekolah.
“Kita harus membangun sebuah peradaban yang memanusiakan manusia dan setara. Simulasi ini penting untuk melahirkan generasi yang beradab. Perjuangkan secara terus menerus untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan perlu terus dilakukan,” tutup Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Pamekasan, Bangkalan, Sampang, Sumenep) itu. (rls/*)