JAKARTA (Kastanews.com) – Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20. Pembatasan dilakukan selama lima hari, 12-17 November 2022.
“Membatasi kegiatan masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan,” kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/10/2022).
Dalam SE itu disebutkan, kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan, kegiatan upacara adat dan keagamaan.Sedangkan kegiatan pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik dan Puskesmas dikecualikan. Kegiatan perkantoran selanjutnya dilakukan secara work from home.
Begitu juga dengan aktivitas belajar mengajar mulai jenjang TK sampai perguruan tinggi digelar secara daring. Pembatasan juga dilakukan di semua jalur menuju lokasi KTT, yakni di Hotel Apurva Kempinski dan kawasan ITDC Nusa Dua dan jalan tol Bali Mandara.
Kemudian pembatasan pada 15-16 November 2022 diberlakukan di jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK), Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai dan Kota Denpasar.(rah)