JAKARTA (KASTANEWS.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menerima pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs dari Kejaksaan. Setidaknya, ada 11 berkas perkara yang dilimpahkan.
Berkas Perkara ini baik itu berkas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J maupun berkas kasus obstruction of justice atau penghalangan keadilan. “Hari ini rencananya PN Jakarta Selatan akan menerima perkara FS dkk, menurut informasinya ada 11 perkara,” ujar Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli pada wartawan, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, saat ini berkas perkara itu telah dilimpahkan, PN Jaksel bakal menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut. Adapun penetapan waktu sidangnya bakal ditentukan pascaberkas diterima PN Jaksel.
“Hari ini juga bapak-ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya, nanti bisa lihat di web, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta sidangnya tanggal berapa. Namun, dia kan perlu sinkron dahulu servernya sehingga akan tahu pada malam hari,” tuturnya.
Dia menambahkan, manakala berkas dilimpahkan pada Senin (10/10/2022) ini, waktu sidang bisa saja digelar pada Senin pekan depannya. Adapun soal pengamanan sidang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian yang menjadi kewenangannya.(rah)