JAKARTA (Kastanews.com): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia kembali mendesak pimpinan DPR mengagendakan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/9).
Rico mempertanyakan mengapa bakal beleid tersebut tidak diagendakan pada dua Rapat Paripurna DPR terakhir, yakni pada Selasa (20/9) dan hari ini, Selasa (27/9).
Padahal, RUU tersebut sudah disepakati Komisi II DPR RI, perwakilan pemerintah dan DPD RI pada pada Pembicaraan Tingkat I dan disepakati pula untuk dilanjutkan ke Tingkat II pada Senin (12/9).
“Sebenarnya semua sudah selesai (pembahasan tingkat I). Secara aturan kelembagaan sudah selesai. Tinggal hati nurani pimpinan dewan,” kata Rico Sia seusai Rapat Paripurna DPR.
Legislator NasDem dari Dapil Papua Barat itu menegaskan, pengesahan dasar hukum pemekaran Provinsi Papua Barat itu sudah sangat dinanti masyarakat. Masyarakat juga antusias agar Papua Barat Daya bisa mengikuti Pilkada 2024.
“Mereka menanyakan sebenarnya apakah Provinsi Papua Barat Daya ini hanya dianggap sebagai ‘gula-gula’, hanya diberikan sebagai pemanis?. Padahal niat hati adalah dapat diikutsertakan dalam Pemilu 2024,” tukasnya.(dis/*)