JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Rico Sia meminta Pimpinan DPR RI segera mengagendakan pengesahan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Rapat Paripurna terdekat.
Legislator dari Dapil Papua Barat itu mengatakan, Komisi II DPR, perwakilan Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Pembicaraan Tingkat I. Dasar hukum Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya itu juga disepakati untuk dilanjutkan ke Tingkat II.
“Masyarakat Papua Barat Daya telah menantikan adanya DOB dan mengharapkan Pimpinan DPR RI melalui Badan Musyawarah untuk segera mengagendakan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Paripurna terdekat,” kata Rico dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Lebih lanjut Rico yang tengah di BKO (Bawah Kendari Operasi) kan ke komisi II ini menegaskan, Provinsi Papua Barat Daya merupakan aspirasi dari masyarakat Papua. Komisi II DPR, Pemerintah, bersama DPD RI juga telah memutuskan DOB Provinsi Papua Barat Daya ikut serta dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama dengan 3 (tiga) DOB Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah.
“Sehingga dibutuhkan kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak di Provinsi Papua Barat Daya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Rico juga menegaskan agar Pemerintah dapat segera menerbitkan Perpu dan mengikutsertakan keempat (4) DOB baru dalam setiap tahapan pemilihan serentak di tahun 2024. (dis/*)