Komnas HAM: Tewasnya Yosua Adalah Extra Judicial Killing

Komnas HAM: Tewasnya Yosua Adalah Extra Judicial Killing

JAKARTA (Kastanews.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan telah terjadi pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).

“Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya,” ujar Taufan.

Ia menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban pihaknya menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam dan DPR RI. Menurut Taufan, laporan ini juga dibuat berdasarkan kerja sama dengan Komnas Perempuan.

“Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, meminta keterangan dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh Saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yoshua,” ujar dia.

Lebih lanjut ia menyebutkan juga telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut. “Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri,” ungkap Taufan.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *