JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam pembahasan tingkat I. Komisi I dan Pemerintah pun sepakat untuk segera membawa RUU ini ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Kresna Dewanata Phrosakh bersyukur pembahasan tingkat I RUU PDP telah rampung. Ia berharap Paripurna akan segera diagendakan untuk pengesahan bakal beleid itu.
“Alhamdulillah telah selesai pembahasan tingkat I RUU PDP. Semoga segera disahkan pada pengesahan tingkat II di Paripurna DPR RI,” kata Kresna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9).
Kresna berharap setelah disahkannya RUU PDP, nantinya bisa menciptakan rasa aman di masyarakat terutama terkait keamanan data pribadi.
“Tentunya kita semua berharap dengan adanya UU ini akan menciptakan rasa aman dan tentram untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki data pribadi,” imbuhnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur V (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) ini mengatakan, Komisi I DPR RI akan terus berkomunikasi dengan semua pihak dan memastikan kepentingan seluruh masyarakat terakomodir dalam RUU PDP.(RO/dis/*)