BANDAR LAMPUNG (Kastanews.com)- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tewasnya anak berinisial RF (17) yang merupakan warga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung.
Taufik yang pada Senin (25/7) lalu bertemu langsung dengan pihak keluarga korban di Bandar Lampung mengatakan, akan mengawal kasus ini dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung.
“Saya menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini kepada keluarga korban. Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi, karena prinsipnya setiap orang yang dititipkan di lembaga yang di bawah tanggungjawab negara harusnya dijaga, dirawat, dilindungi, dan ditangani dengan baik,” ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Legislator dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) ini mendorong agar dilakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasan di LPKA tersebut. Sehingga, kasus tewasnya warga binaan di dalam Lapas tidak terulang kembali dan dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi.
“Ini penting jadi evaluasi agar ke depan tidak ada lagi kejadian yang sama. Harus diantipasi terjadinya kekerasan di dalam Lapas. Kemudian, jika ada warga binaan yang butuh pertolongan segera, baik karena sakit ataupun menjadi korban kekerasan, maka harus secepatnya ditangani. Tidak boleh ada pembiaran atau keterlambatan penanganan karena akan berimbas pada keselamatan jiwa seseorang,” tegas Taufik.
Ia juga meminta pihak Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan penjelasan yang terbuka, transparan tanpa ada yang dilindungi dan ditutup-tutupi, baik kepada keluarga korban maupun kepada publik. Keluarga korban dan publik berhak untuk mengetahui hal yang sesungguhnya terjadi.
“Harus disampaikan terbuka, dijelaskan ke keluarga korban, disampaikan ke publik, jika ada kekurangan dan hal-hal yang memang menjadi kelemahan dan kekeliruan, harus diakui dan segera dibenahi,” tukasnya.
Saat ini, Polda Lampung sudah menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH), tersangka penganiayaan yang menyebabkan RF tewas. Taufik mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Lampung dan berharap terdapat sanksi juga terhadap pihak-pihak yang telah lalai menjalankan tugasnya di LPKA Lampung.
Empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandar Lampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.(RO/Dis/*)