JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa digunakan aparat penegak hukum.
Bahkan jika aturan UU tersebut belum diterbitkan pemerintah. “Ketika UU TPKS disahkan, baik delik dan hukum acaranya langsung bisa dieksekusi tanpa peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah ataupun Perpres,” ujar Willy dalam diskusi bertajuk ‘Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?’, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
Legislator Partai NasDem ini menjelaskan, UU TPKS memiliki kekuatan dalam delik dan hukum acara. Hukum acara UU TPKS dapat digunakan oleh undang-undang sejenis, seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS,” tegas Willy.
Meski demikian, Willy menyadari bahwa hadirnya UU TPKS tak serta-merta menghadirkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual. Menurutnya, ada masalah bersifat sosiologis dan sosiokultural yang membuat kasus kekerasan seksual masih sering terjadi ditengah masyarakat.
“Bagaimana membangun literasi sebagai basis di tengah-tengah masyarakat, di atas payung hukumnya sudah ada,” imbuh Ketua Panja RUU TPKS itu.
Selain itu, Willy juga meengajak masyarakat untuk menagih janji Polri yang akan membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Polri ingin membangun Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak. Kita tagih saja, sehingga proses penegakan hukumnya, penindakannya itu jadi lebih ketemu,” pungkasnya.(rah)