KASTANEWS.ID,JAKARTA: Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun harus dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Komisi IX DPR RI (Kapoksi) Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Menurut Irma, permintaan pembatalan tersebut mengingat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat akibat pandemi Covid-19.
“Jaminan Hari Tua sejatinya adalah program pemerintah jangka panjang yang diperuntukkan bagi buruh di usia 56 Tahun agar ketika usia buruh tidak produktif, buruh bisa mendapatkan supporting financial yang memadai untuk jaminan hari tuanya,” kata Irma.
Irma mengatakan memahami pemerintah menyiapkan solusi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk kebutuhan para pekerja buruh selama tidak bekerja. Namun, menurut NasDem hal itu tidak cukup.
“Mengingat tingginya angka PHK yang terjadi sebagai side effect pandemi. Meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung, ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK,” terangnya.
Oleh karena itu, Legislator NasDem itu meminta pemerintah untuk mencabut Permenaker tersebut. NasDem, kata Irma, mendukung adanya judicial review UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
“Atas dasar pertimbangan tersebut, saya sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi NasDem Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT, mendukung penuh judicial review terhadap UU SJSN dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan,” ucapnya.
Irma menegaskan pihaknya mendukung agar JHT bisa diambil kapanpun. Dia mengatakan perlunya dana simpanan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Sekali lagi saya sampaikan posisi Partai NasDem mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan dana simpanan tersebut, mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang ter-PHK,” ucapnya.(rls/red).