JAKARTA (Kastanews.com): Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan masih menunggu sikap para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu. Rifqi menilai, para ketum parpol memiliki perspektif yang matang dalam melihat isu tersebut.
“Ketua-ketua umum itu punya helikopter view kebangsaan dan konstitusi yang jauh lebih tinggi dibanding kami-kami yang cuma anggota partai biasa di DPR,” ungkap Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan DPR belum menentukan sikap resmi. Putusan MK masih menjadi topik diskusi antarfraksi.
“Komisi II DPR belum memiliki sikap apa pun. Institusi DPR juga belum memiliki sikap apa pun,” ucap dia.
Komisi II DPR juga menunggu arahan pimpinan DPR. Termasuk, soal opsi putusan MK disikapi melalui revisi undang-undang (UU).
“Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan revisi UU Pemilu atau RUU Partai Politik, baik yang bersifat Omnibus Law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR,” jelas dia.
Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya. Hal ini imbas putusan terkait pemilu nasional dan daerah atau lokal yang terpisah.
“Tiba-tiba mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” tegas Rifqi.
Ketua DPP Partai NasDem itu juga menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
“Kemudian mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma,” ucap Rifqi.
Di sisi lain, saat ini NasDem sudah menyatakan sikap bahwa putusan MK telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. NasDem, kata Rifqi, sejatinya ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas.
“Posisi saya sebagai anggota fraksi NasDem, di luar posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu,” ujar Rifqi.(red/*)