Darurat Pengelolaan Lapas, Shadiq Dorong Pembentukan Panja Reformasi Pemasyarakatan

Darurat Pengelolaan Lapas, Shadiq Dorong Pembentukan Panja Reformasi Pemasyarakatan

JAKARTA (Kastanews.com): Serangkaian insiden yang terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia memunculkan keprihatinan mendalam. Setidaknya, dalam enam bulan terakhir, terdapat 12 peristiwa besar di lapas Indonesia. Mulai dari kerusuhan massal, pelarian narapidana (prison break), peredaran narkoba, hingga ditemukannya ribuan unit elektronik dan telepon seluler ilegal di dalam Lapas. Bahkan, insiden tragis di Lapas Bukittinggi, Sumatra Barat, sampai menelan korban jiwa.

“Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengelolaan pemasyarakatan sedang berada dalam kondisi darurat. Ini bukan semata-mata kelalaian teknis, tapi menunjukkan kegagalan sistemik dalam manajemen Lapas oleh kementerian yang membidangi pemasyarakatan,” ungkap anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Shadiq Pasadigoe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Shadiq menilai, reformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan merupakan kebutuhan mendesak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemasyarakatan harus menjamin pembinaan, penghormatan terhadap hak narapidana, serta keamanan lingkungan Lapas.

“Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, terutama karena masalah klasik seperti overcrowding (kelebihan kapasitas), lemahnya pengawasan, dan rendahnya integritas sebagian aparat,” ujar Shadiq.

Tingkat hunian Lapas yang mencapai 220% dari kapasitas ideal menjadi bukti konkret bahwa sistem saat ini tidak mampu menjawab tantangan. Oleh karena itu, Shadiq menyetujui dan mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Pemasyarakatan di DPR RI. Ia juga mengusulkan penyusunan Blueprint Nasional Pengelolaan Pemasyarakatan sebagai arah kebijakan jangka panjang (long-term policy direction) dalam pembenahan sistem pemasyarakatan Indonesia.

“Saatnya kita memiliki grand design yang menjadi acuan nasional, bukan hanya reaksi sesaat terhadap insiden. Blueprint ini harus disusun secara kolaboratif, lintas sektor, dan berbasis data serta teknologi informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Dhamasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Padang, Padang Panjang, Sawah Lunto, dan Kota Solok) ini menilai perlu ada pembaruan terhadap Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, dengan menambahkan sistem digital pengawasan, transparansi publik, dan penguatan lembaga pengawas independen.

“Kita butuh pendekatan modern melalui digital correctional system, sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan terintegrasi dengan sistem peradilan pidana lainnya (criminal justice system),” tukasnya.

Mantan Bupat Kabupaten Tanah Datar dua periode ini juga menegaskan bahwa keberhasilan reformasi pemasyarakatan akan menjadi indikator utama keberhasilan sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Ia meminta pemerintah tidak lagi bersikap reaktif, melainkan melakukan reformasi struktural yang komprehensif.

“Kalau kita terus biarkan sistem ini bertahan dalam kondisi rusak, maka kita sedang menciptakan bom waktu sosial yang bisa meledak kapan saja,” pungkasnya.(nas/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *