JAKARTA, 12 September 2021 : Empat orang nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh Timur dipulangkan Konsulat RI di Songkhla ke Tanah Air. Keempatnya dipulangkan melalui Bandara Internasional Phuket pada Kamis, (9/9/2021).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, keempat nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Thailand pada 9 April 2021 karena dianggap melakukan illegal fishing di wilayah Thailand.
Namun berdasarkan putusan pengadilan Thailand mereka dibebaskan karena masih dibawah umur. Mereka merupakan nelayan asal Idi Reyeuk ,yaitu H (17 tahun), M (18 tahun), MM (18 tahun) dan J (17 tahun).
“Keempatnya masih di bawah umur, usianya masih 17-18 tahun, sehingga dilakukan tindakan deportasi saja, mereka tiba di tanah air pada Kamis malam (9/9/2021),” ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa meskipun sudah pulang ke tanah air, keempat nelayan tersebut musti bersabar karena masih harus menjalani proses terkait penanganan dan pencegahan COVID-19.
Teuku juga berharap agar proses hukum yang sudah dijalani menjadi pelajaran agar pelanggaran melintas batas tidak terulang lagi.
“Sesuai standar pencegahan dan penanganan COVID-19, kepada para nelayan yang dipulangkan akan dilakukan tes PCR dan karantina terlebih dahulu,” terang Teuku. (Yudistira)