JAKARTA (Kastanews.com)- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada) dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Pasalnya, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun saat ini. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA tersebut membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres, sehingga membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di usia yang belum genap 40 tahun.
“Sekarang, putusan MA seolah didesain untuk meloloskan Kaesang. Caranya serupa, menggelar karpet merah untuk berkontestasi dalam politik elektoral pilpres dan pilkada. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya karena secara formil diputuskan hanya dalam waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal,” kata Herdiansyah saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Herdiansyah meyakini putusan MA itu ditujukan untuk Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono sebagai cagubnya. “Persis (ditujukan untuk Kaesang), kalau melihat urut-urutan waktu, cara memutuskan, dan kepentingannya, jelas itu untuk Kaesang,” kata Herdiansyah.
Dia pun berpendapat, putusan MA yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu berimbas terhadap muruah MA. “Pasti (muruah) MA akan dianggap sebagai alat kekuasaan. Itu akan mempertaruhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.(rah)