JAKARTA (Kastanews.com): Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu), Ahmad Sahroni, menolak draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), utamanya Pasal 10 ayat 2 yang berisi Gubernur Jakarta akan dipilih presiden.
“NasDem menolak untuk menjadikan draf itu sebagai keputusan dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur khusus Jakarta dipilih oleh presiden. Itu sama saja memundurkan demokrasi secara terbuka,” ujar Sahroni, Rabu (6/12).
Menurut Legislator NasDem itu, tidak etis jika pilkada yang sudah dijalankan selama ini ditiadakan. Ia menegaskan, tidak sepatutnya hak rakyat untuk memilih pemimpinnya ditiadakan.
“Ini sangat tidak etis. Kalau mau semuanya saja sekalian, gubernur, wakil gubernur, wali kota, bupati, semua dipilih presiden, jangan tanggung-tanggung,” tegas Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengaku sedih melihat kondisi politik saat ini menjelang Pemilu 2024. Sejumlah isu dinilai sengaja digulirkan untuk menutupi isu lainnya.
Sahroni menilai wajar apabila pilkada terutama di Jakarta membutuhkan biaya besar. Apalagi, proses demokrasi ini sudah rutin dilakukan setiap lima tahun. Sehingga, dia tidak setuju pilkada Jakarta dihapuskan karena dasar biaya yang mahal.
“Ini mahal karena orangnya semua sudah moderat, perlu perluasan situasional yang sudah ada di Jakarta sekarang ini. Jadi nggak ada landasan karena mahal,” tukas Sahroni.(rls/fnd/*)