JAKARTA, 25 Agustus 2021 : Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan sejumlah peraturan terkait pengambilan hak asuh anak yatim piatu akibat pandemi covid 19. Peraturan ini guna mengurangi risiko penyalahgunaan bantuan yang diberikan pemerintah.
Lewat keterangan pers pada Selasa (24/8/2021), Mensos Tri Rismaharini menjelaskan bahwa sedang mematangkan peraturan tersebut, diantaranya tentang tes psikologi bagi calon orang tua asuh.
“Kita siapkan aturan pengambilan hak asuh anak, jangan sampai ada yang ‘memanfaatkan’ mereka, mengambil asuh hanya untuk mencari bantuan. Kita cek dengan psikolog untuk mengecek kondisi kesehatan jiwa, kalau ada pengambilan anak tersebut” ujar Mensos.
Menurutnya, bukan tidak mungkin orang tua asuh secara psikologis dinilai belum siap saat diberi wewenang untuk menyalurkan bantuan Kemensos pada anak tersebut. Sehingga pihaknya mengantisipasi agar jangan sampai ada anak yatim piatu nantinya bermasalah dengan orang tua asuhnya.
Mantan Walikota Surabaya ini menuturkan, pihaknya menjangkau anak yatim piatu, termasuk anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi COVID-19, dengan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak.
Program ATENSI Anak meliputi layanan pemenuhan hak hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan bagi keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas.
Program ATENSI Anak, menyasar anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi COVID-19 serta anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan anak-anak yang tinggal dalam keluarga tidak mampu.
Risma menambahkan, program itu mencakup sasaran 4.043.622 anak. Sebanyak 20 ribu anak di antaranya karena orang tua meninggal terkena Covid-19; sebanyak 45 ribu anak yang diasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dan 3.978.622 anak diasuh oleh keluarga tidak mampu.
Kemensos tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyiapkan dukungan anggaran kurang lebih sekitar Rp 3,2 triliun.
Nantinya bantuan kepada setiap anak tidak sama. Anak-anak tersebut sebelumnya akan diasesmen, untuk bentuk bantuannya akan disesuaikan dengan hasil asesmen tersebut.
Sebelumnya, Mensos Risma menyatakan pihaknya tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus untuk anak yatim, termasuk yang ditinggalkan orang tuanya akibat COVID-19.
“Kita lagi bahas untuk membantu para anak-anak yatim yang saat ini ditinggalkan orang tuanya, baik karena COVID-19 atau karena memang anak yatim. Sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara,” ujar Risma. (Yudistira Ari NS)