NasDem Setujui UU Kesehatan dengan Catatan Mandatory Spending 10% APBN

NasDem Setujui UU Kesehatan dengan Catatan Mandatory Spending 10% APBN

JAKARTA (Kastanews.com):  Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menjelaskan sikap Fraksi Partai NasDem DPR mengenai RUU Kesehatan yang disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR, Selasa (11/7). Meski menyetujui, Fraksi NasDem memberikan catatan agar mandatory spending ditetapkan 10%.

“Jadi kami maunya (mandatory spending) sepuluh persen, karena ada Tap MPR yang menyatakan bahwa mandatory spending sebaiknya setiap periode naik maksimal sampai 15%. Jadi kita minta naik lima persen,” kata Irma, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Untuk diketahui, dalam UU sebelum dilakukan revisi (UU No.36/2009), diatur besaran mandatory spending sebesar 5% dari APBN dan 10% dari APBD di luar gaji. Namun, dalam UU Kesehatan yang baru aturan terkait mandatory spending dihapuskan.

“Jadi kalau kebutuhannya turun, jadi tidak perlu dikasih banyak. Jadi sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya

Menurut Irma, besaran anggaran yang diusulkan Fraksi Partai NasDem merupakan jaminan yang harus diberikan kepada publik untuk bisa mengakses pelayanan kesehatan dengan baik.

Legislator NasDem itu mengatakan, selama ini anggaran kesehatan sebesar 5% APBN itu banyak digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak tepat.

“Selama ini yang lima persen itu digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat saja, tapi banyak dipakai untuk rapat, perjalanan dinas dan lain-lain,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) tersebut. (fnd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *