Yusril Jabarkan Persamaan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD

Yusril Jabarkan Persamaan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara perihal ramainya pembahasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD.

Dia menyebutkan pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD tetap konstitusional. Hal itu merujuk Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional,” kata Yusril, Jumat (9/1/2026).

Dalam pandangan pribadinya, pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD),” ungkapnya.

Secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Maka itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.

“Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, namun dalam era reformasi seringkali kita lupakan,” kata Yusril.

Dalam pelaksanaan pilkada secara langsung membutuhkan biaya politik yang tinggi. “Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih. “Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” katanya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *