JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Kedatangannya untuk memberikan dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Saya datang ke KPK menambah data terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yaitu surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
Dalam surat tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama beberapa orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Hal itu menjadi dobel tugas untuk Yaqut karena sudah menjadi amirul hajj.
Menurut dia, tugas pemantauan tersebut berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul haj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” katanya.
Dari tugas tersebut, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. “Diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta ya kali 15 hari berapa itu,” ucapnya.
Permasalahan tersebut bukan sekadar terkait penerimaan Yaqut yang dimaksud. Tapi, adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019.
“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” ujar Boyamin.
“Maka di sini menjadi dobel, bukan sekadar dobel anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” sambungnya.
Dengan begitu, Yaqut menjadi pengawas sekaligus pelaksana ibadah haji 2024.(rah)