JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) yang akrab disapa Gus Yaqut bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8) kemarin.
Selain Yaqut, dua orang berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri. “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan ini diterbitkan lantaran KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan. Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.
Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.(rah)