JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).
Pantauan di lokasi, Gus Yaqut terlihat selesai menjalani pemeriksaan KPK sekira pukul 17.38 WIB. Artinya, dia menjalani pemeriksaan lebih dari empat jam setelah tiba pada pukul 13.17 WIB. Seusai pemeriksaan, ia mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut di lokasi.
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.(rah)
