Woww! Rp221 Miliar Disita dari Kasus Tindak Pidana Narkoba

Woww! Rp221 Miliar Disita dari Kasus Tindak Pidana Narkoba

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Bareskrim Polri dan Polda jajaran merilis 38.934 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 51.763 orang ditetapkan tersangka.

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 22 kasus di antaranya. “Tersangka 29 orang dengan aset yang disita senilai Rp221 miliar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di kantornya, Rabu (22/10/2025).

Perinciannya, uang tunai Rp18 miliar dan aset bergerak serta tidak bergerak Rp202 miliar. Dari 51.763 tersangka, terdapat 51.606 WNI dan 157 WNA. Selain itu terdapat keterlibatan anak sebanyak 150 WNI. Adapun barang bukti narkoba yang disita mencapai 197,71 ton narkoba.

Rinciannya, sabu seberat 6,95 ton, ganja 184,84 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kg, hingga heroin 6,83 kg. Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengajak masyarakat turut membantu memberantas narkoba.

Sebab, sudah banyak yang menjadi korban. Jangan sampai generasi muda bangsa ke depan menjadi rusak karena narkoba. “Kita insan yang beragama, sudah jelas dilarang oleh agama. Jangan main-main dengan narkoba. Mari kita sinergi memberantas narkoba di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *