Willy Aditya Tegaskan Hukuman Mati bagi Penyelundup “Kroco” Tak Brantas Narkoba

Willy Aditya Tegaskan Hukuman Mati bagi Penyelundup “Kroco” Tak Brantas Narkoba

JAKARTA (Kastanews.com): Penjatuhan hukuman mati terhadap tersangka yang memiliki peran tidak signifikan alias “kroco”, tidak akan pernah menyumbang kualitas baik dalam pengentasan pidana narkoba.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menanggapi Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau yang menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Menurut Willy, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba melalui Kapal Sea Dragon, hanya menangkap ikan-ikan kecilnya saja. Untuk itu, dia pun mempertanyakan aparat penegak hukum soal pengusutan terhadap otak penyelundupan itu maupun aktor utamanya.

“Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya di tuntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas,” kata Willy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Legislator NasDem yang membidangi urusan pemasyarakatan itu menyampaikan, lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia saat ini disesaki dengan terpidana kasus narkoba. Namun, jelas Willy, mayoritas terpidana itu adalah hanya pengguna, perantara, dan sejenisnya.

“Hanya sedikit yang merupakan bandar besar. Momentum penangkapan Sea Dragon ini sangat baik untuk mengejar bandar-bandar besar narkoba,” tukas Willy.

Di samping itu, dia pun mengatakan pengadilan perlu lebih teliti dan memeriksa komprehensif satu persatu keterlibatan para terdakwa. Menurut dia, setiap orang di dalam satu peristiwa hukum memiliki peran tunggal yang tidak sama dengan lainnya. Hal tersebut harus diungkap terlebih dahulu.

Ditambahkan Willy, keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan semata, melainkan juga soal kemanusiaan dan akal sehat. Dengan tidak adanya sejumlah aktor besar yang semestinya turut diperiksa, maka putusan terhadap para terdakwa saat ini perlu sangat hati-hati.

“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua di tuntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran,” tegas Willy.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam, pada Kamis (19/2/2026) menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Enam terdakwa itu terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.(rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *