Wartawan Jangan Sembarangan Terapkan Kebebasan Bersuara

Wartawan Jangan Sembarangan Terapkan Kebebasan Bersuara

Eko Suprihatno
Praktisi Media

DEPOK (KASTANEWS.COM) OPINI – KADO luar biasa diterima wartawan Indonesia di 2026 ini ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kebebasan bersuara. Hal ini menjadi sejarah bagi kalangan wartawan ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 19 Januari 2026 menegaskan produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata.

Sengketa akibat pemberitaan di media massa yang membuat wartawan dilaporkan ke kepolisian, bukan hal baru. Terlalu banyak pihak yang dirugikan kemudian langsung melaporkan ke aparat keamanan dengan tudingan fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, dan sebagainya.

Situasi inilah yang mendorong Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menjadi pemohon yang mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya. Pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan kepada wartawan.

Di Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada frasa ‘perlindungan hukum’ yang bunyi lengkapnya ialah ‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.’ Inilah yang dianggap IWAKUM bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan. MK pun dengan tegas menyatakan penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan ini bisa dimaknai bila terjadi sengketa pers utamanya menyangkut pemberitaan atau pelanggaran kode etik jurnalistik, tidak langsung mengarah pada pelaporan pidana/perdata. Hal itu diselesaikan lebih dulu di Dewan Pers yang diupayakan melalui pendekatan restorative justice.

MK mendasari putusannya bahwa wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Di putusan MK itu juga disebutkan sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.
Ketika menjalankan fungsi tersebut tidak selayaknya pihak yang merasa dirugikan mengabaikan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan persoalan.

Pada sisi lain MK menegaskan batasan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Dengan kata lain harus ada kepatuhan wartawan terhadap kode etik jurnalistik dan aturan perundang-undangan.

Publik lebih dulu bisa menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Kalau mekanisme tersebut tidak dijalankan oleh lembaga pers, barulah publik bisa mengajukan tuntutan secara pidana/perdata sebagai upaya terakhir.

Wartawan tidak kebal hukum karena dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya ada mekanisme yang harus dijalankan. Untuk itulah fungsi check and balances serta cover both side harus dilakukan dengan baik. Taat kode etik jurnalistik akan membawa lembaga pers selamat dari tuntutan pidana/perdata. Wartawan bisa saja salah tapi tidak boleh berbohong.(ches/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *