Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Tegaskan BPHTB Sesuai Harga Transaksi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Tegaskan BPHTB Sesuai Harga Transaksi

SUKABUMI (Kastanews.com): Sinergi memaksimalkan potensi pajak daerah guna mendukung pembangunan serta penanganan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan rumah kumuh menjadi perhatian khusus Wali Kota Sukabumi, H.Ayep Zaki. Menurutnya, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2025 yang mencapai 106 persen menjadi modal positif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mewujudkan pembangunan Kota Sukabumi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Hal tersebut diungkapkan Ayep Zaki saat melangsungkan silaturahmi Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kota Sukabumi di Balai Kota, Senin (9/2/2026). Upaya ini merupakan bagian dari upaya normalisasi dan optimalisasi PAD Kota Sukabumi.

“Saya baru saja melakukan silaturahmi dengan para PPAT se-Kota Sukabumi. Saya menegaskan, yang pertama adalah pajak atau BPHTB dikenakan sesuai dengan harga transaksi apabila transaksi itu di atas NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tetapi apabila di bawah NJOP maka dihitung berdasarkan NJOP,” ungkap Ayep Zaki.

Wali Kota Sukabumi itu juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari inisiasi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan Kota Sukabumi. Ditegaskannya, pentingnya peningkatan PAD sebagai fondasi pembangunan, terutama pembangunan fisik yang bersumber dari kekuatan fiskal daerah sendiri.

“Saya ingin Kota Sukabumi ada perubahan. Saya ingin ada bangunan yang benar-benar dihasilkan dari uang masyarakat melalui PAD. Karena saat ini PAD kita masih kecil, maka kemampuan membangun fisik juga terbatas,” tukasnya.

Putra asli daerah Sukabumi itu juga menerangkan bahwa sumber PAD berasal dari BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), retribusi daerah, opsen (pungutan tambahan pajak), reklame, dan instrumen sah lainnya.

“Dengan proyeksi PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kota Sukabumi tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun, perputaran ekonomi di daerah cukup besar. Namun, besaran PAD dinilai belum sebanding dengan potensi tersebut,” jelas Ayep Zaki.

Ia pun menegaskan bahwa upaya normalisasi pajak dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, tambahnya, juga telah mengirimkan surat kepada para pengusaha agar PBJT dinormalisasi.

“Dalam konteks BPHTB, saya minta dukungan dan kekompakan dari para PPAT agar penerapan pajak benar-benar mencerminkan nilai transaksi riil, sebab optimalisasi PAD sangat berkaitan dengan upaya penanganan persoalan sosial,” ujarnya.

Dipaparkan Ayep, Data menunjukkan terdapat sekitar 8.900 warga dalam kategori kemiskinan ekstrem, dengan kelompok desil 1–2 mencapai 65.000 jiwa dan desil 1–5 sekitar 165.000 jiwa.

“Untuk mengatasi kemiskinan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp65 miliar per tahun, di samping intervensi dari pemerintah pusat,” katanya.

Selain kemiskinan, tambahnya, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan pengangguran, stunting, dan rumah kumuh yang memerlukan intervensi kebijakan berbasis kemampuan keuangan daerah.

Seperti diketahui, PAD Kota Sukabumi tercatat sebesar Rp491 miliar pada tahun 2025, meningkat dari Rp436 miliar di 2024. Namun pada tahun 2026, target PAD ditingkatkan lagi menjadi Rp650 miliar.

Dari sisi kinerja, realisasi BPHTB tahun 2025 melampaui target. Dari target Rp15.007.475.043, terealisasi sebesar Rp15.968.752.027 atau 106 persen. Sedangkan realisasi BPHTB tahun 2026 hingga 5 Februari telah mencapai Rp1.403.279.521 dan menunjukkan tren positif.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PPAT menyampaikan bahwa pada prinsipnya PPAT telah menjalankan amanah sesuai ketentuan.

Namun, mereka berharap akses pelayanan dan koordinasi teknis dapat dipermudah, termasuk terkait sejumlah regulasi yang dinilai kerap menimbulkan kendala administratif.

Terkait NJOP, PPAT menyatakan selama ini telah mendorong penyesuaian hingga 40 persen guna mendekati nilai pasar.

Mereka berharap ke depan koordinasi antara pemerintah daerah dan PPAT semakin baik sehingga kebijakan perpajakan dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *