JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi melayangkan gugatan senilai Rp24,5 miliar kepada penyanyi Vidi Aldiano.
Keduanya menuduh Vidi telah menyanyikan lagu tersebut selama 16 tahun tanpa izin resmi.
Tak hanya ganti rugi fantastis, mereka juga mengajukan permohonan penyitaan rumah pribadi Vidi Aldiano di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6/2025) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Keenan dan Rudi yang didampingi kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, memaparkan kronologi perselisihan dengan pelantun Nuansa Bening itu.
Rudi Pekerti menegaskan bahwa pihaknya mendasarkan gugatan ini pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ia menjelaskan bahwa pada 2008, ayah Vidi, Harry Kiss, sempat meminta izin untuk menggunakan lagu tersebut dalam album sang putra. Namun, komunikasi tersebut terputus setelah itu.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, mengungkap alasan di balik nilai tuntutan yang fantastis. Menurutnya, angka Rp24,5 miliar merupakan hasil kalkulasi dari 31 pertunjukan komersial di mana Vidi membawakan Nuansa Bening tanpa izin sejak 2008 hingga 2024.
Ia menegaskan bahwa nominal tersebut bukan berasal dari perkiraan sembarangan, melainkan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan aangka yang kita ngobrol ‘sudah segini aja’, tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang,” jelas Minola.
Adapun untuk permohonan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano, Minola menyebut kalau hal itu wajar dilakukan dalam sebuah gugatan perdata. Sifatnya, kata Minola, nantinya untuk membuat putusan Pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
“Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya,” beber Minola.
Gugatan terhadap Vidi Aldiano telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Keenan dan Rudi merinci tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 miliar untuk dua dugaan pelanggaran pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran lain yang terjadi dari 2016 hingga 2024.
Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan konservatoir beslag, yaitu penyitaan tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano sebagai bentuk jaminan jika gugatan mereka dikabulkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat popularitas lagu Nuansa Bening serta nama besar Vidi Aldiano di industri musik Indonesia.(rah)