JAKARTA (Kastanews.com)- Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, baru saja mengajukan gugatan cerai kepada Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). Kris mengatakan, gugatan ini didaftarkan Venna demi memperjelas statusnya dengan Ferry Irawan.
Dia juga tak merasa kecewa dengan sikap Ferry yang tidak kunjung mengucapkan talak di perceraian sebelumnya. “Kita hanya sebagai warga negara, kita mengikuti perjalanan ini sampai putus. Jadi bukan dari kita menghalangi, kita kecewa. Tidak sama sekali,” kata Kris kepada wartawan hari ini.
“Jadi sebagai warga negara Indonesia yang baik itu (ikrar) tidak dijalani, gugur secara Undang-Undang,” lanjutnya.
Kris mengaku tak tahu apakah gugatan kliennya hari ini sudah diketahui Ferry Irawan atau belum. Namun, dia menengarai nantinya Ferry pasti akan mengetahui hal ini secara langsung dari pengadilan maupun pemberitaan yang beredar.
“Saya tidak tahu. Yang jelas dengan adanya seperti ini, ini secara nasional akan tahu,” ujar dia.
Sebagai informasi, gugatan cerai baru yang dilayangkangkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan hari ini terdaftar dalam nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Selaku penggugat, Venna masih menunggu jadwal sidang perdana dari pengadilan.(rah)