JAKARTA (Kastanews.com)- Vadel Badjideh langsung ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry.
Keputusan ini diambil oleh pihak kepolisian usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Vadel. Setelah penetapan status tersangka, pihak kepolisian langsung menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (13/2/2025).
Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membenarkan kabar tersebut dalam pernyataan resminya. “Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilakukan gelar perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga menjelaskan bahwa alasan utama penahanan kliennya adalah karena korban, Lolly, masih berusia di bawah umur. Sehingga kasus ini masuk dalam kategori kejahatan serius yang membutuhkan tindakan hukum tegas.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, Razman menyatakan bahwa dirinya telah memberikan pembelaan hukum maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak kasus ini mencuat.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang menyebabkan status hukum Vadel berubah menjadi tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah melakukan pembelaan hukum dan dia aman. Saya sudah mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang berbeda, itu bisa berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang terjadi, saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan tersebut terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi serta Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi dalam proses penyidikan lebih lanjut.(rah)