JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pasal perubahan yang akan dibahas dalam rencana pembahasan revisi Undang-Undang Polri adalah usia pensiun anggota kepolisian.
Komisi III ingin usia pensiun anggota Polri sama dengan TNI dan Kejaksaan. “Paling urgen itu usia pensiun. Kalau di Undang-Undang Polri. Yang paling penting usia pensiun kalau UU polri,” kata Habiburokman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Legislator Gerindra itu menyampaikan usia pensiun anggota Polri nantinya diusulkan bisa sama dengan usia pensiun TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya disesuaikan dengan Kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” ujarnya.
Hanya saja, Habiburokhman tak mengungkapkan lebih rinci ihwal alasan utama ingin menyamakan usia pensiun anggota Polri dengan kedua lembaga tersebut. “Kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah,” katanya.(rah)
