Jakarta (Kastanews.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut mengurus sertifikasi halal itu mudah dan juga murah.
“Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria,” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha,” tutur pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.
Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.
“Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.” ujar Babe Haikal.(rah)