Ujang Bey Nilai Sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Sudah Tepat

Ujang Bey Nilai Sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Sudah Tepat

JAKARTA (Kastanews.com): Sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena meninggalkan wilayahnya yang terkena bencana dinilai sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ujang Bey menanggapi dijatuhkannya sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan tersebut.

“Saya kira sanksi yang diberikan oleh Mendagri sudah tepat, ini bisa dijadikan pembelajaran oleh semua kepala daerah,” ujar Bey dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem DPR RI itu juga menegaskan, seorang pemimpin harus memiliki rasa kepekaan atau sense of crisis terhadap situasi yang tengah dihadapi masyarakatnya. Bey juga mengingatkan para kepala daerah untuk tidak hanya hadir pada saat kampanye saja.

“Kepekaan ‘rasa’ jangan hanya muncul pas masa-masa kampanye saja, ujian rasa tanggung jawab seorang pemimpin sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan kehadirannya di tengah musibah atau bencana,” urai Bey.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat IX yang meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang itu juga mengatakan, tterkait ibadah umrah, Nabi Muhammad sendiri pernah membatalkan ibadah umrahnya ketika kaum Quraisy menghalanginya (musibah).

“Ini bisa dijadikan sebagai contoh bahwa ketetapan ibadah lebih fleksibel demi kemaslahatan yang lebih tinggi,” imbuh dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menunaikan umrah di tengah bencana. Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati.

“SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas, Saudara Baital Mukadis, selama masa pemberhentian sementara,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *