JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyoroti temuan riset yang menunjukkan biaya pendidikan dasar di Indonesia melonjak tajam, jauh melampaui kenaikan pendapatan orangtua siswa.
Berdasarkan riset harian Kompas, rata-rata biaya pendidikan SD sepanjang 2018–2024 naik hingga 12,6 % per tahun. Sedangkan rata-rata kenaikan gaji orangtua hanya 2,6% per tahun.
“Ini ugal-ugalan. Biaya sekolah melesat jauh, tapi kesejahteraan guru pun tidak terjamin,” ungkap Furtasan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Furtasan menilai, selama ini belum ada regulasi yang mengatur secara ketat batas bawah dan batas atas pembiayaan pendidikan, khususnya di sekolah swasta. Maka dari itu, ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar biaya minimum dan maksimum, agar tidak terjadi pembebanan biaya berlebihan kepada orangtua.
“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, ya jadinya seperti sekarang. Komersialisasi pendidikan terjadi karena dibiarkan mengikuti mekanisme pasar,” tegas legislator Partai NasDem itu.
Perbedaan fasilitas antara sekolah yang hanya memenuhi standar minimal dengan sekolah yang menawarkan layanan maksimal, seperti adanya kolam renang atau lapangan olahraga, turut memicu biaya tinggi. Namun, Furtasan menekankan bahwa fasilitas tambahan seharusnya tidak dijadikan justifikasi untuk menarik pungutan di luar kendali.
Lebih lanjut, ia menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan nasional yang dinilai tidak sepenuhnya fokus. Meski anggaran pendidikan dalam APBN telah mencapai 20% atau sekitar Rp714 triliun, namun dana tersebut tersebar ke berbagai sektor.
“Dana ini tidak sepenuhnya untuk pendidikan dasar dan menengah, tapi juga terserap ke pendidikan kedinasan, lembaga diklat, hingga belanja pegawai,” jelasnya.
Furtasan menilai perlunya penguatan fungsi pengawasan DPR agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran demi mendukung tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan terjebak dalam birokrasi yang terfragmentasi. (dpr.go.id/*)