JAKARTA (Kastanews.com)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman hakim pemvonis lepas kasus CPO Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di Jepara, Jawa Tengah, 13 April 2025.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing 100 USD,” ujar Harli, Rabu (23/4/2025).
“Jadi kalau kita setarakan kisaran Rp5,5 miliar,” sambungnya.
Terkait penemuan uang tersebut, menurut dia, uang ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya ditunjukkan bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Harli.
Penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud. Video penemuan uang tersebut viral di media sosial. Petugas menggunakan pakaian bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur.
Setelah dibuka, karung tersebut berisi koper yang di dalamnya uang terbungkus kantong plastik. Seperti diberitakan, Kejagung menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Ketiganya yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (hakim anggota). Sebelumnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka kasus suap perkara vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO.
Keempatnya yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta AR.(rah)