JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.30 WIB dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia mengenakan dress hitam dengan high heels. Rambut panjangnya kali ini dibiarkan terurai, dengan sedikit di kepang pada bagian dahinya.
Hakim Ketua dan didampingi dua hakim anggota pada persidangan kasus Nikita Mirzani di PN Jaksel awalnya menyampaikan mengenai perjalanan sidang dimulai dari tuntutan jaksa penuntut umum hingga keterangan saksi-saksi.
Hal-hal yang memberatkan vonis Nikita Mirzani ini, menurut Hakim ketua, adalah tidak mengakui secara terus terang dan pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan adalah mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan vonis kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.
Nikita dilaporkan ke polisi pada Desember 2024. Kemudian pada Februari 2025, Nikita Bersama Ismail pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta TPPU.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rah)
