Total Empat Tersangka Palsukan 263 SHGB dan SHM di Kasus Pagar Laut Tangerang

Total Empat Tersangka Palsukan 263 SHGB dan SHM di Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA (Kastanews.com)- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan empat tersangka termasuk Arsin terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB dan SHM.

“Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah,” kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.

Adapun keempat tersangka itu adalah Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod. “Menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Keempat tersangka itu, kata Djuhandani, melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.

“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” katanya.

“Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” sambungnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *