JAKARTA, 7 September 2021 : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan memenangkan kepengurusan Partai Berkarya besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
PTUN menguatkan putusan sebelumnya yakni mencabut SK Kemenkumham soal kepengurusan Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi PR.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” tulis hasil putusan dari situs PT TUN, Selasa (7/9).
Hakim yang dipimpin hakim ketua yakni Sulistyo dengan dua anggota hakim lainnya yakni Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Sidang tercatat dengan nomor perkara 115/B/2021/PT.TUN.JKT itu diputuskan pada 1 September 2021 lalu.
“Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ),” sambung hasil putusan.
Sebelumnya, konflik dan dualisme kepengurusan Partai Berkarya mengemuka yang diawali dari adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020 yang menyatakan Tommy tak menjabat lagi kursi ketua umum partai Berkarya.
Lebih lanjutnya, ketua umum partai Berkarya baru yakni Muchdi PR dengan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal. Muchdi dan Badaruddin mendaftarkan kepengurusannya Kemenkumham dan akhirnya mendapatkan legalitas, walaupun tak berselang lama Tommy mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan hasilnya memenangkan kubu Tommy. (Rian)