TKDN, Sertifikasi Halal, dan SNI Tidak Dihapus Meski Ada Permintaan Pelonggaran dari AS

TKDN, Sertifikasi Halal, dan SNI Tidak Dihapus Meski Ada Permintaan Pelonggaran dari AS

JAKARTA (Kastanews.com): Pemerintah menegaskan tidak akan menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta sertifikasi halal maupun BPOM untuk produk impor dari Amerika Serikat (AS). Klarifikasi ini disampaikan usai muncul kekhawatiran publik terkait penghapusan hambatan non-tarif dalam kerja sama perdagangan kedua negara.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan bahwa penghapusan hambatan non-tarif tidak berarti menghapus kewajiban sertifikasi atau label produk yang berlaku di Indonesia. Mekanisme ini disebut reliance mechanism, yaitu sistem pengakuan antarnegara. Jika produk di AS sudah memiliki sertifikat keamanan atau halal dari lembaga yang kredibel, maka Indonesia tak perlu meminta proses sertifikasi ulang. Namun, isi dan standar sertifikat itu tetap harus sesuai dengan regulasi nasional.

“Bukan menghapus. Nggak, nggak. Itu kan pengakuan atas sertifikat yang diterbitkan di sana (AS). Di Undang-Undang Kesehatan itu ada yang namanya reliance mechanism,” ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Susiwijono juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang menghapus SNI, label halal, maupun sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami pastikan syarat label halal tidak dihapus bagi produk impor AS meski RI menghapus hambatan syarat sertifikasi-label bagi produk Negeri Paman Sam,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pelonggaran hambatan non-tarif hanya menyangkut aspek administratif, bukan penghapusan substansi regulasi. Artinya, semua produk impor tetap wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikasi halal, SNI, dan izin edar BPOM. Namun, jika sudah tersertifikasi oleh lembaga kredibel di AS, proses pengakuannya bisa dipercepat melalui mekanisme kerja sama antarotoritas.

Terkait isu pelonggaran kewajiban TKDN, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat selektif. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa pembebasan TKDN hanya berlaku untuk produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

“Ada beberapa (barang) yang secara kemampuan kita belum memiliki. Maka itu jangan juga kemudian menghalangi untuk menerima barang dari negara lain,” kata Prasetyo.

Pemerintah menyatakan bahwa prinsip perlindungan industri dalam negeri tetap menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan. Pelonggaran dilakukan terbatas dan strategis untuk mendukung keterbukaan perdagangan internasional tanpa mengorbankan regulasi nasional yang sudah ada, seperti TKDN, SNI, label halal, dan izin BPOM.(Lungit/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *