Tito Jelaskan Waktu Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Tito Jelaskan Waktu Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak punya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diundur. Semula kepala daerah tersebut akan dilantik pada Kamis, 6 Februari 2024.

Tito mengatakan, diundurnya pelantikan kepala daerah tersebut agar kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang sudah ada putusan dismissal, bisa dilantik bersamaan.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” tambahnya.

Tito menjelaskan, kemungkinan besar pelantikan yang akan diikuti lebih banyak lagi kepala daerah terpilih itu akan digelar di antara tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Hal tersebut disesuaikan dengan proses pasca putusan dismissal MK di KPU, KPU Daerah, hingga DPRD.

“Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak apa semenjak, 5 putusan dismissal, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden artinya kami akan setelah mengetahui eksersis ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain,” imbuhnya.

Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digelar 6 Februari 2025. Namun karena MK memajukan pembacaan putusan dismissal menjadi 4 sampai 5 Februari 2025.

Maka pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal, akan dilantik bersamaan. Sementara, MK semula dijadwalkan akan menggelar pembacaan putusan dismissal pada 11 sampai 13 Februari 2025.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *