JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang langsung memberhentikan jaksa ‘nakal’ yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) menuai apresiasi.
Pakar Hukum Hibnu Nugroho menilai langkah Jaksa Agung tersebut tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.
Apresiasi ini merespons langkah kilat Kejagung yang langsung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU usai penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu pemberhentian tiga oknum jaksa terkait kasus pemerasan warga negara Korea Selatan.
Hibnu melihat langkah Jaksa Agung ini akan memudahkan dan menjaga independensi. “Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Jadi langkah ini tepat,” kata Hibnu, Minggu (21/12/2025).
Hibnu yakin, pemberhentian ini akan membuat proses hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.
Jaksa Agung ingin menjaga kredibiltas dan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi. Hibnu mengatakan, jangan sampai kasus para jaksa ini merusak kredibilitas dan kinerja Kejagung yang bagus dalam pemberantasan korupsi.
“Ini tindakan (oknum jaksa) yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Dengan tindakan yang cepat dan akurat dalam menindak jaksa bermasalah itu, kata Hibnu, bisa menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
“Kajati Kalsel turut membantu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak buahnya. Jangan semua diserahkan ke Kejagung,” pungkasnya.(rah)
