JAKARTA (Kastanews.com): Aktivis HAM dan pegiat hukum Taufik Basari mengusulkan agar mendiang Prof.Adnan Buyung Nasution dianugerahi gelar pahlawan nasional. Pernyataan itu terkait dengan peringatan hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November hari ini. Taufik menyebut sosok Adnan Buyung Nasution sangat layak diberi gelar pahlawan Nasional atas jasa-jasanya untuk bangsa yang sudah banyak memperjuangkan kaum lemah dan tertindas semasa hidupnya.
“Saya akan mendorong dan mengajak para aktivis HAM, advokat, dan alumni hukum dari berbagai latar belakang untuk bersama-sama memperjuangkan Bang Buyung sebagai pahlawan Nasional. Banyak kontribusi yang sudah dilakukan beliau semasa hidupnya dalam rangka menjaga negara hukum dan demokrasi tegak di negeri ini” jelas Taufik yang juga anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini.
Taufik mengenang bagaimana ketika itu Bang Buyung membangun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan cikal bakal lahirnya Lembaga Bantuan Hukum di bawah naungan Yayasan LBH Indonesia, membantu banyak masyarakat lemah, serta memberi banyak pemikiran-pemikiran brilian di bidang hukum.
Tidak hanya itu, sebagai advokat senior yang hidup di tiga zaman, yaitu di era Soekarno, Soeharto dan Era Reformasi, Andan Buyung lanjut Taufik konsisten menentang otoritarianisme di negeri ini. Suaranya yang vocal, punya prinsip dan integritas menjadi inspirasi bagi mereka yang berjiwa kritis.
“Bang Buyung adalah pendekar hukum Indonesia, banyak hal yang sudah dilakukan dan diwariskan beliau untuk penegakan hukum yang berkeadilan, ini yang harus diingat, sehingga sudah sepatutnya diberi gelar pahlawan nasional” katanya.
Sebagai sesama alumni LBH-YLBHI, Taufik berharap pemerintah bisa mempertimbangkan hal ini, dengan kontribusi Adnan Buyung Nasution semasa hidupnya dalam memperjuangkan HAM, membantu rakyat miskin dan konsisten dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Karir hukum Adnan Buyung Nasution berawal dari jaksa. Namun karena ia melihat ketimpangan dalam proses peradilan dimana terdakwa yang miskin tidak mendapatkan bantuan hukum yang layak, akhirnya ia beralih menjadi advokat dan kemudian mendirikan LBH. jIa pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Wakil Ketua KPU tahun 1999, Ketua YLBHI, Ketua DPP Peradin bahkan pernah menjadi Kepala Humas Kejaksaan Agung.(rls/*)