PAINAN (Kastanews.com)- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas dirinya oleh salah seorang oknum melalui media sosial WhatsApp Grup. Laporan diterima langsung Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat melalui Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), Minggu (31/12/2023).
Kronologis kejadian berawal dari beredarnya sebuah foto buku rekening salah seorang anak penerima bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) yang juga disertai sticker Lisda Hendrajoni serta salah seorang caleg lain dari Partai NasDem. Foto tersebut beredar disejumlah WAG dengan caption, yang bermacam-macam sehingga memicu polemik di masyarakat. Bahkan muncul fitnah bahwa Lisda Hendrajoni melakukan kampanye dengan menggunakan program pemerintah.
Bersama dengan gambar tersebut juga disertakan dengan kata-kata, “Ada rekening yang bergambar caleg, sedangkan PIP adalah program pemerintah.”
Tulisan lainnya adalah, “Semua caleg NasDem tipu orang-orang yang di kampung-kampung”, “Penipuan rekening PIP bergambar Caleg”, “Ini membuktikan tidak ada yang punya Lisda”.
Lisda Hendrajoni secara tegas membantah, melakukan kampanye dengan cara menempelkan fotonya di rekening penerima PIP itu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan rekening yang sama dan sudah diperlihatkan ke pihak kepolisian.
“Kami secara tegas membantah, bahwa kami melakukan kampanye seperti yang dituduhkan dan beredar luas di grup-grup WA tersebut. Bahkan tim kami di lapangan sudah menemukan, oknum yang pertama menyebar isu tersebut, dan juga yang memfoto buku rekening tersebut bersama dengan APK kami. Untuk nama-nama terduga sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” ungkap Lisda.
Lisda belum mengetahui motif dari terduga pelaku melakukan hal tersebut. Yang jelas, kata Lisda, selaku anggota Komisi X DPR RI sekaligus Caleg DPR RI dari Partai NasDem, dia merasa dirugikan oleh perbuatan terduga pelaku.
“Yang jelas kami merasa dirugikan karena ulah pelaku. Tentunya kami akan dianggap oleh konstituen melakukan cara-cara kotor pada kontestasi politik yang pada hakikatnya selalu kami hindari dalam masa kampanye ini. Tidak hanya kami, namun didalam caption yang tersebar juga menyebut Partai NasDem,” kata Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) tersebut.
Setelah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Lisda Hendrajoni langsung dimintai keterangan oleh penyidik selaku korban.
“Tadi langsung diberikan tanda terima laporan polisinya dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti juga sudah kami sampaikan. Kami serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Lisda di Painan, Pessel.
Selanjutnya menurut Lisda ia juga akan melaporkan dugaan black campaign (kampanye hitam) ke Bawaslu Pessel.
“Kita juga akan laporkan ke Bawaslu, karena ada dugaan kampanye hitam. Tim kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk membuat laporan pada hari kerja,” pungkasnya.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono membenarkan adanya laporan polisi yang diterima pihaknya sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik. Saat ini masih dilakukan proses oleh pihak penyidik.
“Masih kita proses,” ujarnya.(bee/*)