JAKARTA (Kastanews.com)- Negara berperan melindungi masyarakat dalam mengonsumsi barang atau jasa, sesuai diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat mempunyai hak menuntut
JAKARTA (Kastanews.com)- Negara berperan melindungi masyarakat dalam mengonsumsi barang atau jasa, sesuai diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat mempunyai hak menuntut
