Berita Usia Pensiun 59 Disebut Sesuai PP No 45 Tahun 2015 10 Januari 2025 JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi Share Facebook Twitter Pinterest Linkedin