Berita DPR Sambut Baik Putusan MK untuk Gratiskan Pendidikan 28 Mei 2025 JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri Share Facebook Twitter Pinterest Linkedin